2026-05-01 05:29:29

Musdes Raperdes, Babinsa Batukandik Sebut Raperdes Disetujui Jadi Perdes

Lingkungan Oleh: Putra




Klungkung,- Rancangan dan kesepakatan atas peraturan desa tentang kewenangan desa menjadi topik pembahasan dalam Musdes Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada kamis ( 30/04/26 ).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Batukandik tersebut dihadiri oleh Pemdes beserta berbagai elemen di desa dengan pendampingan dan pengawasan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Babinsa Batukandik Kopda Yamin Efendi menyampaikan bahwa rancangan dan kesepakatan atas peraturan desa tentang kewenangan desa ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan desa, dimana nantinya peraturan ini bertujuan untuk mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Babinsa jajaran Koramil 1610-04/Nusa Penida ini, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan kewenangan desa secara jelas dan terukur, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan desa.

Sebagai aparat kewilayahan, hari ini kita ikut serta hadir sekaligus memberikan pendampingan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana, aman dan lancar.

Disamping itu, keberadaan dirinya menjadi wujud nyata sinergi dan dukungan dirinya sebagai Babinsa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik kedepannya.

Dari hasil musyawarah adapun kesepakatan yang dihasilkan rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang akan ditetapkan dan diundangkan sesuai prosedur yang berlaku,”imbuhnya. ( Peg ).

Baca Artikel Menarik Lainnya : Polsek Densel Bersama Dinas Pertanian Kembali Melaksanakan Vaksinasi Terhadap Ternak Sapi di Pemogan