Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menerima audiensi dari Bank BPD Bali di Ruang Arjuna, Selasa (21/04/2026). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana beserta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.
Audiensi bertujuan untuk penjajakan kerja sama strategis antara pemerintah dan sektor perbankan, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai instrumen penunjang pembiayaan. Dalam hal ini, sertifikat KI diproyeksikan dapat dimanfaatkan sebagai agunan dalam pengajuan kredit, terutama bagi pelaku usaha kreatif dan UMKM.
Kakanwil menyampaikan bahwa KI memiliki potensi besar sebagai aset ekonomi yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, sinergi dengan lembaga keuangan menjadi langkah penting untuk membuka akses pembiayaan berbasis aset non-konvensional. “Penguatan ekosistem KI tidak hanya berhenti pada perlindungan hukum, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Eem.
Pihak Bank BPD Bali menyambut baik gagasan tersebut dan menyampaikan ketertarikan untuk mendalami aspek regulasi, mekanisme penilaian (valuasi), serta mitigasi risiko dalam menjadikan KI sebagai jaminan kredit. Hal ini dinilai penting untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan ketentuan perbankan.
Selain pembahasan strategis, audiensi juga dimanfaatkan sebagai forum konsultasi. Pihak bank mengajukan sejumlah pertanyaan terkait prosedur pengajuan hak KI, khususnya pendaftaran merek dan logo sebagai identitas usaha. Menanggapi hal tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Bali memberikan penjelasan komprehensif mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan administratif, hingga pentingnya perlindungan hukum untuk meningkatkan kredibilitas dan nilai komersial suatu usaha.
Ke depan, kedua belah pihak sepakat bahwa diperlukan tindak lanjut berupa pembahasan teknis yang lebih mendalam, termasuk diadakannya Focus Group Discussion dan kemungkinan penyusunan skema kerja sama yang terstruktur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi pemanfaatan KI sebagai aset pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bali.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Babinsa Dawan Klod Pantau Duktang