Klungkung, - Babinsa Balas Serka Wayan Rata bersama Bhabinkamtibmas menghadiri sosialisasi peraturan Gubenur Bali no 25 tahun 2020, tentang pasilitasi perlindungan pura, peratima dan simbol keagamaan, Kamis ( 13/08/26 ).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan ini dihadiri oleh Bendesa Desa Bakas, Ketua BPD, perwakilan pemangku, klian pura, penyuluh agama, KBD sedesa Bakas beserta perwakilan masing-masing Dusun dengan menghadirkan narasumber Tim Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
Dalam sosialisasinya, di samping menyampaikan peraturan Gubenur Bali no 25 tahun 2020, tentang pasilitasi perlindungan pura, peratima dan simbol keagamaan, narasumber menekankan agar masing-masing Desa Adat menjaga dan menyimpan barang-barang maupun simboll keagamaan yang di sakralkan ( di sucikan ).
Yakinkan pura maupun tempat penyimpanan barang sakral dalam kondisi aman,"imbuhnya.
Sementara itu, Babinsa Bakas Serka Wayan Rata mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar untuk meningkatkankan pemahaman masyarakat terkait
pasilitasi perlindungan pura, peratima dan simbol keagamaan.
Disamping itu, kegiatan ini menjadi upaya dan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi kerawananan maupun menjaga kondusifitas wilayah, khususnya terhadap keamanan pasilitasi perlindungan pura, peratima dan simbol keagamaan.
Menjaga dan memastikan keamanan dan kondusifitas wilayah bukan hanya menjadi tugas aparat semata, namun menjadi tanggungjawab seluruh pihak.
Pada kesempatan ini saya menghimbau masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah, "tegas Serka Wayan. ( Pen ).
Baca Artikel Menarik Lainnya : Walikota Jaya Negara Buka Lomba Puja Trisandya Tingkat SD dan SMP se-Kota Denpasar