2026-08-14 05:43:22

DJKI dan Kemenkum Bali Verifikasi Desa Kamasan, Langkah Awal Menuju Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Lingkungan Oleh: Putra



Klungkung – Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan verifikasi lapangan di Desa Kamasan, Kabupaten Klungkung, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Desa Kamasan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).

Verifikasi lapangan menjadi langkah awal untuk melihat secara langsung potensi Kekayaan Intelektual yang tumbuh dan berkembang di Desa Kamasan, sekaligus memastikan kesiapan kawasan dalam mendukung proses menuju pencanangan sebagai KBKI.

Salah satu potensi unggulan yang ditinjau adalah Lukisan Kamasan, karya seni tradisional khas Klungkung yang telah memperoleh pelindungan sebagai Indikasi Geografis pada tahun 2024. Tim mengunjungi kawasan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan untuk melihat secara langsung proses produksi, karakteristik, serta keberlanjutan pemanfaatannya di tengah masyarakat.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Ketua MPIG Lukisan Kamasan, I Gede Eka Wedasmara. Dalam kesempatan tersebut, Eka menjelaskan secara terperinci tahapan dan teknik pembuatan Lukisan Kamasan, mulai dari pembuatan sketsa hingga proses pewarnaan.

Setiap tahapan memiliki teknik dan karakteristik tersendiri yang diwariskan secara turun-temurun. Kekhasan tersebut menjadi bagian penting dalam mempertahankan identitas Lukisan Kamasan sebagai karya tradisional yang tumbuh dan berkembang serta memiliki keterikatan kuat dengan masyarakat Desa Kamasan.

Tidak hanya memiliki nilai seni dan budaya, Lukisan Kamasan juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Seiring perkembangannya, teknik dan motif khas Lukisan Kamasan juga diaplikasikan pada berbagai media, seperti kipas, keben, hingga produk modern seperti tumbler. Diversifikasi media tersebut menunjukkan kemampuan perajin dalam mengembangkan Lukisan Kamasan tanpa meninggalkan karakteristik dan nilai tradisionalnya, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi yang lebih luas bagi para pelukis dan perajin di Desa Kamasan.

Keberadaan Lukisan Kamasan sebagai Indikasi Geografis sekaligus menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat menjadi instrumen untuk menjaga warisan budaya sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Potensi tersebut menjadi salah satu modal penting dalam pengembangan Desa Kamasan menuju Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Melalui verifikasi lapangan ini, DJKI bersama Kanwil Kementerian Hukum Bali mendorong agar berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Desa Kamasan dapat terus diidentifikasi, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam proses menuju pencanangan Desa Kamasan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), sehingga pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berorientasi pada pelestarian karya dan budaya, tetapi juga mampu memperkuat identitas kawasan serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Kamasan.

Baca Artikel Menarik Lainnya : KADIVYANKUM PAPARKAN POSYANKUMHAMDES SEBAGAI AKSES KEADILAN MASYARAKAT DESA