Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan Talkshow Hukum dan Pembukaan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Penggerak Posbankum Se-Provinsi Bali Periode Agustus 2026 di Aula Dharmawangsa, Kamis (6/8). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus upaya memperkuat kapasitas paralegal sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.
Talkshow mengangkat tema "Penyelesaian Perkara Pidana melalui Jalur Non-Litigasi" dengan menghadirkan narasumber AKBP I Made Adhiguna selaku Kasubdit II Harta Benda Polda Bali, Dr. Sukamto, S.H., M.H. selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, dan Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali. Diskusi dipandu oleh akademisi Universitas Warmadewa, Dr. Simon Nahak, S.H., M.Hum., serta diikuti peserta secara luring dan daring dari berbagai unsur pemerintah, organisasi bantuan hukum, paralegal, dan masyarakat.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi para Paralegal Penggerak Posbankum di Provinsi Bali. Selain itu, pelatihan bantuan hukum akan dilaksanakan sepanjang Agustus 2026 oleh 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi dengan melibatkan sekitar 450 peserta sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Hingga 30 Juli 2026, Posbankum se-Bali telah mencatat sebanyak 2.767 laporan layanan yang terdiri atas 1.779 layanan konsultasi dan informasi hukum, 823 penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar pengadilan, 155 layanan bantuan hukum dan advokasi, serta 10 rujukan kepada advokat.
"Paralegal merupakan jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum. Melalui pelatihan ini kami ingin membangun kapasitas, profesionalisme, dan jejaring yang kuat agar para paralegal mampu memberikan pendampingan, penyuluhan, serta membantu penyelesaian persoalan hukum secara adil, bijaksana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru," ujar Eem Nurmanah.
Eem juga menyampaikan apresiasi kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota, sebelas Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi se-Bali, serta Eldhira Law Firm Denpasar yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas sehingga kehadiran Posbankum semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan Atensi Kegiatan Maulid Nabi 1445 H di Mushola Al-falah Bekang