2026-07-31 20:26:17

Satreskrim Polres Klungkung Amankan Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Anak di Nusa Penida

Lingkungan Oleh: Putra



 Klungkung – Satreskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Unit IV Tipidter yang dipimpin IPDA I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial IWA (53), seorang nelayan yang berdomisili di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang menerima informasi mengenai dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap anaknya. Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, orang tua korban kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul. Atas kejadian tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Dusun Batumulapan, Desa Batununggul.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman penyidikan, penyidik juga menemukan adanya dugaan peristiwa lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi proses pembuktian.

Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu terhadap korban.Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gelorakan Pola Hidup Bersih Dan Sehat, Babinsa Getakan Sambangi TK Widya Buana