Bangli,Bali Dwipa News.com-Krama Tamiu( krama non aktif) di Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli mengeluhkan. Mereka merasa terjerat oleh besaran atos( iuran wajib).
Kepada, awak media sumber yang tak mau disebut namanya, Rabu (29/7-2026) menyampaikan keluhannya atas besarnya atos yang mencapai Rp. 325.000 setiap enam bulan. Besaran nominal tersebut dituding menjerat mereka yang wajib dibayar saat piodalan di Pura Dalem setempat yang jatuh pada Buda Wage Kelawu. " Berat bagi kami untuk memenuhi kewajiban sebesar itu", keluh krama yang enggan namanya ditayangkan.
Mereka mengutip surat undangan Desa Adat Sidembunut, kepada krama tamiu yang ditanda tangani Bendesa Adat Sidembunut, Ngakan Putu Artawan, tertanggal 12 Maret 2026 dimana dalam surat itu disebutkan nominal atos Rp. 325.000 serta tempo pembayaran. " Ini lho dalam surat undangan rapat tertera besaran atos tiga ratus dia puluh lima ribu rupiah", jelasnya sembari menunjukkan surat tersebut. Besaran itu konon sudah tertera di pararem desa Adat tersebut.
Rata- rata, dari krama Tamiu merasa dijerat oleh besaran atos tersebut. " Saya bukan tidak mau membayar, tapi nominalnya cukup besar kami merasa berat",jelasnya.
Sementara Petajuh I Majelis Madya Desa Pakraman ( MMDA) Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri ketika dimintai konfirmasi atas keluhan krama Tamiu, di kantornya, Rabu (29/7-2026) mengatakan bahwasannya tentang kewajiban krama Tamiu ( atos) diatur dalam Paruman agung MDA Provinsi Bali. Yang berlaku sekarang yakni hasil Paruman Agung tahun 2019. Diatur sampai nominal, bahwa besaran atos 2 kg beras premium se bulan. Bila diuangkan menjadi Rp. 30.000 sebulan, dikalikan enam bulan maka angkanya Rp. 180.000.Dengan Paruman MDA tahun 2019 otomatis tidak berlaku lagi paruman MDA Bali tahun 2009." Paruman MDA tahun 2009 sudah direvisi, desa adat kami instruksikan untuk mengacu ke hasil parunan agung MDA Bali tahun 2019, dengan kata lain tidak lagi mengacu ke paruman MDA Bali tahun 2009.
" Ikuti ketentuan yang berlaku yaitu Paruman agung MDA Bali tahun 2019", tegas mantan Sekretaris MMDA Kabupaten Bangli, Nyoman Wandri menginstruksikan agar desa adat tidak membebani krama di luar batas kemampuan, bangun suasana yang harmonis, tanpa ada yang merasa terbebani dengan berat", pungkasnya( sum)
Baca Artikel Menarik Lainnya : Tingkatkan Disiplin, Prajurit Dan PNS Kodim Klungkung Latihan PBB