2026-07-28 13:52:55

Pelaku curanmor dijuk

Lingkungan Oleh: Putra



Semarapura --Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Wilayah hukum polres Klungkung. Aksi ini berhasil diungkap polisi. Bahkan salah satu diduga pelaku berhasil diamankan.


Pelaku diamankan Minggu tanggal 26 Juli 2026 Sat Reskrim Polres Klungkung atas Perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP RENO CHANDRA WIBOWO,S.Tr.K.,S.I.K. dipimpin Langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I PUTU SATRIA MAHOTAMA PUTRAWAN, S.Tr.K. telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-Laki sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi
 LP / B / 49 / VII / 2026 / SPKT / POLRES KLUNGKUNG / POLDA BALI, Tanggal 26 Juli 2026.

Bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali,  Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wita.
Dilaporkan pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026.

Korban sekaligus  pelapor I Nyoman Pasek, alamat Dusun Gria Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung, Bali.


Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA pelapor memberikan kunci sepeda motor kepada CAHYONO (nama panggilan) untuk dipakainya bekerja, kemudian pukul 17.00 WITA yang bersangkutan datang dari bekerja dan sepeda motor beserta kunci kontaknya sudah dikembalikan dan berada di garase dirumah pelapor, namun pada saat itu pelapor lupa mengambil kunci kontaknya, dan kunci kontak tersebut masih menyantol di sepeda motor. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, pelapor tidak melihat sepeda motor di parkiran garase rumah korban. Pelapor bertanya kepada temannya yang bernama RAMBO (nama panggilan) yang bersangkutan tidak mengetahuinya. Kemudian korban sempat mencari-cari ke seputaran rumah namun sepeda motor tersebut tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan pelapor melapor ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut


Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I PUTU SATRIA MAHOTAMA PUTRAWAN, S.Tr.K. mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di seputaran Tempat Kejadian Perkara. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di seputaran TKP dapat disimpulkan sepeda motor diambil oleh seseorang yang berinisial BG. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan berhasil mengamankan  terduga pelaku yang tinggal di sebuah gudang yang beralamat di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

 Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam, No. Pol : DK 6346 MN, Noka : MH350C001BK227999, Nosin : 50C-228049 milik korban.


Pelaku adalah mantan karyawan korban, sehingga tahu seluk beluk lokasi tersebut.

Sepeda motor curian tersebut digadaikan pelaku di jalan by pas IB mantra, Klungkung.

Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan polisi,1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam, No. Pol : DK 6346 MN, Noka : MH350C001BK227999, Nosin : 50C-228049,
1 (satu) buah anak kunc- 1 (satu) buah baju kaos warna merah
1 (satu) buah BPK- 1 (satu) lembar STNK.

Atas perbuatannya pelaku diacam dengan 
Pasal 476 KUHP.

Pelaku sudah ditahan dan diminta keterangan.tra
"Pelaku sudah kita tahan," ujar Kasat Resrim. tra

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ini Penekanan Babinsa Batununggul Kepada Linmas Jelang Pemilu 2024