Klungkung, 22 Juli 2026 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Tim Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan penyempurnaan penyusunan Dokumen Deskripsi pengajuan Indikasi Geografis (IG) Tenun Songket Gelgel, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini melibatkan Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Klungkung, Sentra KI, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Songket Gelgel, serta unsur pemerintah desa setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lapangan melalui kunjungan kepada pengrajin Tenun Songket Gelgel untuk melihat secara langsung proses produksi dan karakteristik produk yang dihasilkan. Setelah peninjauan, Tim Ahli Indikasi Geografis bersama Tim DJKI melanjutkan pembahasan Dokumen Deskripsi bersama BRIDA Kabupaten Klungkung, MPIG Tenun Songket Gelgel, dan unsur pemerintah desa guna memastikan dokumen yang disusun mampu menggambarkan karakteristik serta reputasi produk secara komprehensif.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa produk Tenun Songket Gelgel yang dihasilkan meliputi kamen, saput, dan selendang dengan ukuran yang disesuaikan berdasarkan jenis produknya. Dari aspek karakteristik dan kualitas, Tenun Songket Gelgel disepakati memiliki kandungan minimal 10 persen benang emas dan dibuat menggunakan teknik "nyongket" dengan alat tenun tradisional "cagcag" sebagai bagian dari kekhasan proses produksinya.
Selain karakteristik produk, pembahasan juga mencakup penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis yang akan menjadi bagian penting dalam dokumen pengajuan. Peta wilayah tersebut diharapkan dapat disepakati bersama oleh MPIG dan para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan pelindungan serta pengembangan Tenun Songket Gelgel.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap deskripsi kode keteruntutan dan spesifikasi kerajinan yang menjadi bagian dari mekanisme pengendalian mutu atau quality control dalam proses produksi. Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan karakteristik dan kualitas Tenun Songket Gelgel tetap konsisten sekaligus mempertahankan reputasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Putu Edi Wahyudi, menegaskan bahwa pendaftaran IG Tenun Songket Gelgel menjadi langkah strategis untuk memberikan pelindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing produk tenun lokal di tengah peredaran produk sejenis dari luar daerah. Pelindungan melalui IG diharapkan dapat menjaga reputasi, karakteristik khas, dan standar kualitas Tenun Songket Gelgel sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat pengrajin.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ida Bagus Danu Krisnawan, menyampaikan bahwa pengajuan IG Tenun Songket Gelgel diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan terhadap kerajinan tenun khas Kabupaten Klungkung. Kolaborasi lintas pihak dalam penyempurnaan Dokumen Deskripsi, termasuk dengan memperhatikan ketentuan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak, diharapkan dapat mendukung proses pengajuan sekaligus menjadikan pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya dan memperkuat potensi ekonomi daerah.
Baca Artikel Menarik Lainnya : TIM SAR TEMUKAN KADEK MELIASIH DALAM KEADAAN SELAMAT