Denpasar,Bali Dwipa News.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.
Program pengawasan ini dilaksanakan secara berkelanjutan setiap hari dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing di berbagai wilayah Bali.
Patroli Dharma Dewata merupakan langkah strategis Imigrasi Bali untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak berbagai pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas pariwisata Bali yang menjadi destinasi wisata internasional.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026.
Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata melalui Patroli Keimigrasian Dharma Dewata.
Sejak saat itu, tim patroli aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum Bali guna memastikan seluruh aktivitas orang asing berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pelaksanaan apel Satgas Patroli Dharma Dewata merupakan bentuk penguatan komitmen jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkapnya.
Felucia juga mengingatkan seluruh petugas agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam bertugas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang saat menjalankan pengawasan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bekerja sendiri.
Imigrasi Bali terus memperkuat sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), instansi terkait, serta aparat penegak hukum lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam mengungkap berbagai pelanggaran yang melibatkan orang asing dalam waktu relatif singkat.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” kata Felucia.
Selain mengoptimalkan kerja sama antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan proses validasi dokumen dilakukan secara cepat, akurat, dan humanis.
Disisi lain, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata dan pengelola akomodasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali menegaskan bahwa pemilik hotel, vila, penginapan, maupun penyedia akomodasi lainnya memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap melalui APOA.
Kelalaian maupun kesengajaan untuk tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat menghambat pengawasan dan berpotensi dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Bali menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum ini bukan untuk membatasi wisatawan asing, melainkan untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, berkualitas, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, diharapkan aktivitas warga negara asing di Bali dapat terus terpantau tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. (Sum).
Baca Artikel Menarik Lainnya : Ida Rsi Putra Manuaba Shantisena Sangha Movement dan Dr Sudhirji Tambe pendiri JaiHind Peoples Movement ajak anak kampus bersama Membangun Masyarakat Sehat