2022-08-04 12:21:08

Jejak sejarah Bali

Lingkungan Oleh: Putra

Sejak pengangkatan I Gusti Bagus Jelantik  (Ide Anak Agung Agung Anglurah Ketut Karangasem) sebagai Raja (Stadehouder) pada 1908, pemerintah Hindia Belanda berkeinginan untuk menerapkan sistem pemerintahan langsung (rechtstreeksck besture) pada semua kerajaan-kerajaan di Bali. Pada 1917 baru dapat dilaksanakan untuk Kerajaan Gianyar dan Bangli sehingga titel didua kerajaan itu yang semula Stadehouder diganti menjadi Regent. Kerajaan Karangasem pada waktu itu masih berstatus otonom, sehingga Raja Karangasem masih menggunakan titel Stadehouder.

Pada 1 Januari 1922 Karangasem Raad (perwakilan rakyat) berhasil didirikan dengan anggota sebaganyak 33 orang yang diketuai oleh Raja Karangasem. Tetapi dalam kenyataannya malah merugikan Kerajaan Karangasem karena keuangan rakyat sangat tertekan. Oleh karena itu Raja Karangasem Ide Anak Agung Agung Anglurah Ketut Karangasem meminta kepada pemerintah Kolonial Belanda agar Kerajaan Karangasem diberikan pemerintahan sendiri (Zelfbestuur).

Pada 1 Juli 1938 semua kerajaan di Bali yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Gianyar, Badung, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng dijadikan kerajaan yang mempunyai pemerintahan sendiri (Zelfbestuur) yang dipimpin oleh Raja yang disebut Zelfbestuurder sebagai kepala pemerintah Landschap. 

Landscapbestuur diganti dengan negarabestuur oleh Residen L.J.J. Caron pada 1929 dan gelar raja sebagai Zelfbestuurder disesuaikan dengan TITEL ADAT BALI yakni gelar Dewa Agung untuk Negara Klungkung, Anak Agung untuk Negara Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Bangli. Cokorda untuk Negara Badung dan Tabanan. Negara Karangasem memakai gelar Anak Agung Agung. 

Pada tanggal 29 Juni 1938 tepat pada Hari Raya Galungan diadakan upacara pengambilan sumpah raja-raja seluruh Bali menurut adat dan  Agama Hindu Bali di Pura Besakih sebagai pernyataan setia kepada Sri Baginda Maharaja Ratu Wilhelmina di Negeri Belanda dan tunduk kepada Tuan Besar Gubernur Jenderal yang beristana di Bogor. Hadir pejabat-pejabat Belanda antara lain Residen Bali dan Lombok, H.J.E. Moll dan Asisten Residen Bali Selatan, B.Cox.

CATATAN: RAJA-RAJA BALI TERSEBUT TETAP BERASAL DARI SILSILAH GARIS KETURUNAN RAJA SEBELUMNYA (GARIS PANCER). 

Sistem pemerintahan kerajaan diatur berdasarkan aturan pemerintah kerajaan 1938 sesuai dengan adat istiadat kerajaan. Ini artinya walaupun sistem birokrasi kolonial sudah menerapkan administrasi secara modern, namun dalam pelaksanaannya selalu menyesuaikan dengan adat dan agama Hindu yang berlaku di Kerajaan Karangasem. Kedudukan raja tetap menduduki hierarki palinh atas dan struktur pemerintahan tetap mengikuti struktur birokrasi tradisional. Lis tra

Baca Artikel Menarik Lainnya : Pjs Danramil Dawan Hadiri HUT Forum Komunikasi Dan Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa ( FKKBPD ) Kabupaten Klungkung Yang Ke - 6