BANGLI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra menghadiri Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali di Wantilan Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kamis (29/10/2026). Penilaian ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bangli.
Rombongan tim penilai dipimpin langsung oleh Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Sekardadi beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan selamat datang kepada tim penilai di Kabupaten Bangli, wilayah yang dikenal sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki laut, namun dianugerahi keindahan Danau dan Gunung Batur yang mempesona.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dihadapi dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum dan pembuatan regulasi, melainkan harus dimulai dari pembangunan mental, karakter, dan kesadaran diri.
"Mari kita bersama-sama melawan korupsi dengan mengimplementasikan sembilan nilai integritas dan antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras," ujar Sekda Riana Putra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program pencegahan korupsi dari KPK RI ini tidak hanya menyangkut aparatur desa, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Besarnya anggaran yang dikelola desa—baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana, maupun Bantuan Keuangan Khusus,menuntut profesionalisme, efisiensi, dan transparansi yang tinggi dari pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait agar Desa Sekardadi siap menghadapi penilaian ini. Desa Sekardadi dinilai telah menunjukkan komitmen kuat melalui pemenuhan dokumen serta implementasi lima elemen Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sekda Bangli berharap Desa Sekardadi dapat mengikuti jejak Desa Awan yang sebelumnya telah mendapat predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK RI pada Januari 2025 lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai yang juga Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, dalam sambutannya memaparkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif (fraud).
Ia menjelaskan bahwa dari usulan kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 nama calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 160/02-B/HK/2026. Penilaian ini mencakup 5 komponen dan 18 indikator, serta melalui beberapa tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan (awarding).
"Kepada perbekel dan perangkat desa, saya berharap agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya," pungkas I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Lihat tubuh mulus korban keluar dari kamar mandi,Ayah tiri tega cabuli korban mainkan jurus kuda lumping berkali kali.