2026-10-07 19:25:11

Panggung ​Moral, Politik, dan Hukum dalam Permohonan Tentang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Lingkungan Oleh: Putra



Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H.

​Akhirnya, masalah perdebatan ijazah Gibran Rakabuming Raka dibawa ke ranah hukum, yaitu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi persyaratan Gibran sebagai cawapres Prabowo dalam Pilpres 2024 lalu, sehingga Gibran dapat diturunkan sebagai cawapres.

​Dasar yang digunakan adalah sebuah gerakan moral untuk menyadarkan publik bahwa ada sesuatu yang salah dari pemenuhan persyaratan pencalonan cawapres tersebut.

​Gerakan moral tersebut kemudian termanifestasikan pada sebuah Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau menggunakan jalur hukum untuk mencapai kepentingan, yaitu mengeliminasi Gibran sebagai cawapres yang akhirnya bertujuan menurunkan Gibran sebagai wapres saat ini.

​Namun, dalam situasi hukum, terlihat perdebatan antara tujuan menggunakan jalur hukum atas nama moral dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

​Sang pemohon, Denny Indrayana, sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, tentu sangat memahami kalau Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan limitatif. MK hanya boleh mengadili perkara yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Semua kewenangan ini diputus pada tingkat pertama dan terakhir yang sifatnya final dan mengikat (final and binding):
​Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review).
​Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.
​Memutus pembubaran partai politik.
​Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

​Dengan dasar pengetahuan tersebut, tentu saja seorang Denny Indrayana tidak menggunakan kewenangan MK hanya untuk sekadar masalah ijazah setara SMA atau tidak, akan tetapi lebih kepada law of attraction atau manuver hukum untuk menyebut bahwa ijazah Gibran bermasalah.

​Artinya, gugatan di MK terkait ijazah Gibran bukanlah untuk mencari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bahwa Gibran harus dieliminasi sebagai cawapres dan dijatuhkan sebagai wapres, melainkan lebih untuk menunjukkan kepada publik bahwa ijazah Gibran bermasalah.

​Sehingga, gerakan moral yang mendasari gugatan tersebut sebenarnya bukanlah untuk mencapai tujuan hukum (kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum), melainkan lebih untuk mencederai sosok Gibran dalam pencalonannya sebagai cawapres maupun posisinya sebagai wapres.
​Tentu saja, karena faktor moral tersebut lebih mendominasi daripada faktor hukumnya, maka ekses dari Permohonan tersebut bukanlah ekses hukum, melainkan lebih kepada ekses politis.

​Dengan melihat alur ke belakang, di mana Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham, seorang politisi, serta advokat pembela kandidat capres lain, maka publik juga memahami bahwa bagi orang politik, masalah hukum atau struktur hukum terkadang menjadi sesuatu yang tidak penting, yang lebih penting adalah mencederai lawan demi kepentingan politiknya.

​Bagi mereka, mencederai secara politis adalah yang terpenting, di mana frasa "syarat pendidikan tak terpenuhi" menjadi lebih penting daripada hukum itu sendiri.

​Lantas, apa kepentingan politik tersebut?

​Tentu saja banyak implikasinya. Salah satu tujuannya adalah mencederai atau menjegal Gibran dan keluarga Jokowi pada pencalonan ke depan, bahkan dapat memberikan cedera kepada sosok Prabowo dalam Pilpres 2029 karena dapat dianggap sebagai orang yang salah memilih calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

​Maka bagi orang politik, ujung-ujungnya adalah perebutan kekuasaan, tanpa berpikir mengenai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi hukum dan bangsa.

​Mereka yang berbicara tentang gerakan moral, tetapi menggunakan hukum melalui permohonan di MK  untuk mencapai kepentingan moralnya yang sebenarnya merupakan bagian dari hasrat pribadi atau kelompoknya.

​Ukuran proses moral itu tidaklah konkret dan tidak dapat diukur, karena terdapat pada rasa dan alam pikir yang tidak kasatmata.

​Seseorang dapat memberikan ekspresinya dalam perilaku dan ucapan, sehingga orang lain akan melakukan interpretasi berdasarkan bahan dan data ekspresi tersebut. Hal ini sebenarnya tidak terkonfirmasi pada situasi hukum yang bersandar pada aturan-aturan hukum, yurisprudensi, putusan pengadilan, atau kesepakatan tertulis yang dianggap sebagai hukum yang mengikat.
​Namun karena memakai ukuran moral tersebut, artinya ada tujuan atau kepentingan di luar dari tujuan hukum (kemanfaatan, keadilan, dan kepastian). Tujuan di luar tujuan hukum tersebut dapat berupa tujuan politis.

​Seorang politisi dapat mendompleng hukum tanpa mencari kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Hukum hanya dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan kepentingan politisnya di balik argumentasi gerakan moral.

​Jokowi dan Gibran sebelumnya dituduh memiliki tujuan di luar tujuan hukum, yaitu mendompleng hukum melalui Putusan MK agar dapat mencalonkan Gibran sebagai wapres melalui Permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Di sini, Jokowi dan Gibran disebut cacat moral karena menjadikan Gibran sebagai cawapres untuk tujuan politik, melalui Permohonan di MK.

​Artinya, gugatan yang dahulu diajukan oleh pendukung Gibran beserta putusan MK-nya itu disebut berada di luar dari tujuan hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

​Di sisi lain, Sang Pemohon saat ini juga menggunakan frasa moral dan hak konstitusinya dalam mengajukan gugatan yang tidak dapat diukur secara hukum.

​Sebenarnya, secara argumentum in contrario, apa yang disebut sebagai gerakan moral oleh Denny Indrayana dan pendukungnya sama saja dengan moral pendukung Gibran ketika dahulu meminta hak konstitusi di MK terkait batas umur pengajuan capres atau cawapres.

​Dengan kata lain, apa yang disebut dengan "moral" ketika mempermasalahkan ijazah Gibran dalam pencalonan cawapres ternyata sama saja nilainya dengan "alasan moral" ketika mengajukan gugatan terkait batas umur pengajuan capres-cawapres pada tahun 2024 lalu.

​Di sinilah letak sikap kritis akademis tulisan tentang moral ini. Ketika seseorang merasa bermoral lalu mengajukan permohonan atau gugatan, tetapi di sisi lain mengatakan bahwa orang lain yang mengajukan gugatan itu tidak bermoral, maka argumentasi tersebut dapat berbalik bahwa ia juga tidak bermoral ketika mengajukan gugatannya sendiri.

​Atau dapat dinilai, Pemohon ijazah Gibran di MK saat ini sama saja nilai moralnya dengan Pemohon batas umur capres dan cawapres 2024, di mana keduanya menggunakan hukum untuk kepentingan moral yang tidak terukur tanpa melihat tujuan hukum yang sebenarnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Musim Hujan Mulai Turun, Kodim Klungkung Cegah DBD Dengan Menggelar Fogging