Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi para pencipta dan pelaku industri musik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis” yang dilaksanakan di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para seniman, musisi, maestro, serta kreator disabilitas dan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa diseminasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan perlindungan KI, kepatuhan dan kesadaran hukum, serta mendorong pemberdayaan para pemilik KI. Melalui pemahaman yang lebih baik, para pencipta diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya mereka sehingga memiliki bukti pencatatan sebagai bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas ciptaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa musik merupakan karya intelektual yang lahir dari ide, kreativitas, waktu, tenaga, dan proses panjang seorang pencipta. Menurutnya, pencatatan Hak Cipta menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital yang memungkinkan karya musik diproduksi, didistribusikan, dan dinikmati secara cepat dan luas. “Pencatatan Hak Cipta bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepastian dan memberikan bukti atas suatu ciptaan yang harus dilindungi. Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, bahkan jangan menunggu terjadi sengketa baru mencari bukti. Lindungi karya sejak awal, karena karya kita adalah aset kita,” tegas Eem.
Lebih lanjut, Eem menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan KI sebagai instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di Bali. Terlebih, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan Hak Cipta musik dan lagu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. “Dengan adanya kemudahan ini, kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka. Kami ingin Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga sebagai pusat produk kreatif unggulan yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar global,” ujar Eem.
Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Bali juga menghadirkan booth konsultasi dan layanan pencatatan Hak Cipta yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, mengenai optimalisasi peran BRIDA dalam perlindungan Hak Cipta khususnya musik dan lagu di Bali, serta Sekretaris Bidang Permohonan Desain Industri pada DJKI, Budhi Pratomo Mahardiko, mengenai ekosistem musik yang terlindungi melalui pencatatan Hak Cipta musik dan lagu gratis. Kegiatan dipandu oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Ira Damayanti, dan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pemerintah dengan para pelaku seni dalam membangun ekosistem musik Bali yang kreatif, produktif, dan terlindungi secara hukum.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Tingkatkan Kompetensi Numerasi Guru, Pemkab Bangli Tutup Pelatihan Metode GASING dan Gelar Seminar Bersama Prof. Yohanes Surya