2026-09-20 05:12:04

Kanwil Kemenkum Bali dan BPHN Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Hukum yang Berdampak bagi Masyarakat

Lingkungan Oleh: Putra



Jakarta, 17 September 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka mendorong pelaksanaan pembinaan hukum yang semakin efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui koordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dengan jajaran BPHN di Jakarta, Kamis (17/9).

Koordinasi bersama Kepala BPHN, Min Usihen, membahas sejumlah agenda strategis pembinaan hukum di Bali, khususnya penguatan peran advokat dalam mendukung layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta optimalisasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah. Gagasan penguatan keterlibatan advokat pada Posbankum yang didukung Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap masyarakat dalam memperoleh akses layanan dan informasi hukum. Selain itu, pembahasan Anev Produk Hukum Daerah dengan tema kepariwisataan menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi di daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

Penguatan akses bantuan hukum turut menjadi perhatian dalam koordinasi bersama Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo. Pembahasan mencakup optimalisasi penyerapan anggaran bantuan hukum melalui pembukaan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) secara parsial untuk mendukung Rencana Penarikan Dana (RPD), perkembangan proses addendum bantuan hukum, serta peningkatan publisitas Posbankum melalui unggahan video mediasi. Sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan pemanfaatan Non-Litigation Peacemaker (NLP) juga menjadi bagian penting dalam memperkuat mekanisme penyelesaian permasalahan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Selanjutnya, koordinasi dengan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, diarahkan pada evaluasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 serta persiapan variabel, indikator, dan data dukung IRH Tahun 2027. Pembahasan juga mencakup penguatan pendampingan kepada Pemerintah Daerah, peningkatan keaktifan dan konsistensi pelaporan layanan Posbankum, serta penguatan sinergi bantuan hukum dengan Lapas agar akses bantuan hukum yang difasilitasi Kanwil dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga binaan. Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan bahwa JDIH Provinsi Bali akan menjadi objek studi tiru/benchmarking oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari penguatan pengelolaan JDIH.

Sementara itu, koordinasi bersama Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, menghasilkan masukan strategis dalam penguatan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev), termasuk melalui penyusunan SOP dan pembentukan forum Analis Hukum yang bersinergi serta terkoordinasi di wilayah. Arfan juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bali melalui proyek perubahan Smart Rajeg. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa kolaborasi dengan BPHN menjadi fondasi penting untuk memastikan pembinaan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan dampak bagi masyarakat. “Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan BPHN agar setiap program pembinaan hukum di Bali dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat, baik melalui penguatan akses bantuan hukum, peningkatan kualitas regulasi, maupun tata kelola JDIH dan IRH,” tegas Eem.

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kapolres Klungkung Sidak Pelayanan Publik Polres Klungkung.