2026-09-14 18:18:47

DPRD Minta Pemkab Bangli Lakukan Berbagai Langkah Nyata  Perkuat Kamandirian Fiskal

Lingkungan Oleh: Putra



Bangli,BDN-Pemkab Bangli masih sangat ketergantungan dengan tranfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi itu mengundang desakan DPRD Bangli agar Pemkab Bangli berupaya untuk menciptakan kemandirian fiskal ke depan. 

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara  DPRD Bangli dengan Pemerintah Daerah, akhirnya  RAPBD Perubahan tahun 2026, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut melalui Sidang Paripurna, Senin (14/9) bertempat di ruang Sidang DPRD Bangli.  Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD  bangli I Ketut Suastika, dihadiri Wakil Bupati Bangli  I Wayan Diar.
Badan Anggaran DPRD Bangli  dalam laporan yang dibacakan Sekwan, I Nyoman Dacin,  menyebutkan laporan yang disampaikan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar DPRD Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang mana pembahsan telah dilakukan secara seksama dengan tetap  mengedepankan prinsip tranparasi, akuntabilitas, efisiensi dan efektvitas dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat dan berpihak kepada masyarajat.  “Perubahan APBD Tahun 2026 diarahkan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Induk,”katanya.
Lebih lanjut disebutkan, pembahasan yang dilakukan selama ini telah berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Atas dasar itu, ada beberapa hal yang perlu disikapi pemerintah daerah yakni, memperhatikan ketentuan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang pada prinsipnya memuat melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN, untuk itu penempatan tenaga non ASN yang ada di Kabupaten Bangli agar menghasilkan output konret yang terukur bagi pelayanan publik dan harus dilakukan melalui prinsip penataan berbasis analisis beban Kerja , Analisis Jabatan  dan digitalisasi pemantauan kinerja.
Sementara di sisi lain, dengan lemahnya ruang fiskal yang dimiliki 

Pemkab Bangli, agar pemerintah daerah  dengan serius melaksanakan langkah-langkah  nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi serta mengoptimalkan aset untuk memperkuat kemandirian fiskal. “Untuk honarium pada belanja barang dan jasa wajib diadasrkan pada prinsip akuntabilitas , efisiensi anggaran serta pengawasan yang ketat  dan kepatuhan pada regulasi,”katanya. 
Sementara Bupati Bangli  dalam pidato yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengatakan proses pembahasan yang dilakukan adalah bagian yang terpenting bagi penyelenggaraan pemeritah daerah , serta merupakan wujud nyata fungsi anggaran DPRD dan tanggung jawab bersama  dalam menghasilkan kebijakan  pengelolaan keuangan daerah agar benar-benar pro rakyat. “Masukan, koreksi dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bangi menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan pendapatan, belanja,  dan pembiayaan daerah,”kata Diar.
Disebutkan, RAPBD Perubahan  Tahun 2026  yang telah dibahas  dan dise[akati  bersama pada hakikatnya bukan sekedar angka-angka  dalam dokumen anggaran, melainakan Perubahan APBD merupakan instrument  untuk menyesuaikan kebijakan fiscal  daerah dengan perkembangan kondisi altual, perubhaan asumsi  pendpatan, belanja , kebutuhan penyelenggaraan pemeintahan. “Kita berkomitemen setiap rupiah yang dikelola da;am APBD  agar memberikan manfaat  yang nyata kepada masyarakat,”pungkasnya. ( sum)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Personil Polsek Denpasar Timur (Dentim) Atensi Pementasan Drama Gong Lawas