Bangli,BDN-Pemkab Bangli masih sangat ketergantungan dengan tranfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi itu mengundang desakan DPRD Bangli agar Pemkab Bangli berupaya untuk menciptakan kemandirian fiskal ke depan.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara DPRD Bangli dengan Pemerintah Daerah, akhirnya RAPBD Perubahan tahun 2026, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut melalui Sidang Paripurna, Senin (14/9) bertempat di ruang Sidang DPRD Bangli. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD bangli I Ketut Suastika, dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.
Badan Anggaran DPRD Bangli dalam laporan yang dibacakan Sekwan, I Nyoman Dacin, menyebutkan laporan yang disampaikan tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar DPRD Bangli dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang mana pembahsan telah dilakukan secara seksama dengan tetap mengedepankan prinsip tranparasi, akuntabilitas, efisiensi dan efektvitas dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat dan berpihak kepada masyarajat. “Perubahan APBD Tahun 2026 diarahkan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Induk,”katanya.
Lebih lanjut disebutkan, pembahasan yang dilakukan selama ini telah berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Atas dasar itu, ada beberapa hal yang perlu disikapi pemerintah daerah yakni, memperhatikan ketentuan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 49 Tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang pada prinsipnya memuat melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN, untuk itu penempatan tenaga non ASN yang ada di Kabupaten Bangli agar menghasilkan output konret yang terukur bagi pelayanan publik dan harus dilakukan melalui prinsip penataan berbasis analisis beban Kerja , Analisis Jabatan dan digitalisasi pemantauan kinerja.
Sementara di sisi lain, dengan lemahnya ruang fiskal yang dimiliki
Pemkab Bangli, agar pemerintah daerah dengan serius melaksanakan langkah-langkah nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi serta mengoptimalkan aset untuk memperkuat kemandirian fiskal. “Untuk honarium pada belanja barang dan jasa wajib diadasrkan pada prinsip akuntabilitas , efisiensi anggaran serta pengawasan yang ketat dan kepatuhan pada regulasi,”katanya.
Sementara Bupati Bangli dalam pidato yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengatakan proses pembahasan yang dilakukan adalah bagian yang terpenting bagi penyelenggaraan pemeritah daerah , serta merupakan wujud nyata fungsi anggaran DPRD dan tanggung jawab bersama dalam menghasilkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar benar-benar pro rakyat. “Masukan, koreksi dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bangi menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,”kata Diar.
Disebutkan, RAPBD Perubahan Tahun 2026 yang telah dibahas dan dise[akati bersama pada hakikatnya bukan sekedar angka-angka dalam dokumen anggaran, melainakan Perubahan APBD merupakan instrument untuk menyesuaikan kebijakan fiscal daerah dengan perkembangan kondisi altual, perubhaan asumsi pendpatan, belanja , kebutuhan penyelenggaraan pemeintahan. “Kita berkomitemen setiap rupiah yang dikelola da;am APBD agar memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat,”pungkasnya. ( sum)
Baca Artikel Menarik Lainnya : Personil Polsek Denpasar Timur (Dentim) Atensi Pementasan Drama Gong Lawas