2026-09-12 07:46:03

Menghadang Konspirasi di BPN Badung,  Pengadilan dan Kepolisian.

Lingkungan Oleh: Putra


Melihat adanya upaya-upaya untuk mengkondisikan kasus tanah yang menimpa Ibu Indrawati dengan menggunakan institusi hukum, mengambil upaya kriminalisasi dan pengadilan maka dengan ini kami hendak menyampaikan kronologis perjuangan Ibu Indrawati dalam mempertahankan tanahnya.

Sejak tahun 1985, Ibu Indrawati bersama mendiang suaminya membeli tanah tersebut, telah menguasai dan merawat sebidang tanah dengan penuh iktikad baik. walaupun belum di sertifikatkan, di atas tanah tersebut, berdiri bangunan permanen berlantai dua yang hingga detik ini dihuni oleh anak dan cucu mereka secara turun-temurun.

Namun, ketenangan hidup keluarga ini mendadak runtuh pada tahun 2016. Muncul orang yang mengaku sebagai pemilik sah dengan klaim kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat itu berstatus "hilang". Tanpa dasar penguasaan fisik yang jelas, dan darimana asal perolehan hak tanahnya, ia melayangkan permohonan sertifikat pengganti, memprovokasi pengukuran ulang dengan menggandeng BPN Badung, serta membonceng institusi kepolisian untuk mengkriminalisasi klien kami atas tuduhan menduduki tanah tanpa izin. Beruntung, pada tahun 2017 upaya intimidasi tersebut kandas total setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Santer dikira badai telah berlalu, gangguan itu ternyata bermutasi. Sang pelaku berulang kali mengganti kuasa hukumnya demi mencari celah. Puncaknya pada tahun 2023, secara sembunyi-sembunyi dan di luar prosedur kewajaran, permohonan sertifikat pengganti kembali diajukan. Hebatnya, BPN Badung bergerak superkilat—hanya dalam waktu satu bulan, proses penerbitan sertifikat itu hampir rampung sebelum akhirnya tepergok oleh Ibu Indrawati.
Buntut dari terbongkarnya konspirasi ini adalah gelombang gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar hingga tingkat Mahkamah Agung. Sayangnya, putusan saat itu berstatus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena belum melibatkan seluruh ahli waris dari suami Ibu Indrawati.


Ujian terberat sekaligus babak paling absurd terjadi pada 17 Februari 2026. Kuasa hukum pihak lawan tiba-tiba menunjukan wujud "sertifikat pengganti" yang janggal: dokumen otentik tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Bersamaan dengan itu, klien kami dikejutkan oleh panggilan sidang dengan agenda mediasi. Namun, ketika tim kuasa hukum mendatangi pengadilan untuk mengikuti proses mediasi, jadwal tersebut secara sepihak telah disulap langsung menjadi agenda pembuktian.
Hukum acara perdata benar-benar ditelanjangi dan diorak-arik. Berkat protes keras dari tim kami, sidang mediasi darurat akhirnya digelar—itu pun dipimpin oleh seorang hakim anggota atas instruksi ketua majelis, sebuah anomali hukum yang mencederai asas peradilan.

Di sinilah puncak sandiwara ini tersingkap. Dalam forum mediasi tersebut, pihak lawan justru memamerkan sertifikat asli yang bertanggal 9 Januari 2026—sebuah tanggal di mana salinan putusan kasasi untuk perkara sebelumnya bahkan belum resmi dikirimkan kepada para pihak.
Namun, ironisnya, ketika memasuki tahap pembuktian, dokumen yang diandalkan oleh pihak lawan justru sertifikat tanpa tanggal yang sempat mereka tunjukkan sebelumnya. Artinya, BPN Badung secara nyata telah menerbitkan dua produk sertifikat asli yang berbeda atas satu objek tanah yang sama kepada pihak lawan.

Tabir kebusukan ini semakin terang ketika kejanggalan non-teknis kasat mata terjadi di depan mata kepala kami. Di lingkungan pengadilan, tampak seorang oknum yang mengaku dari ormas berkedok "lembaga pengawal korupsi" bebas keluar-masuk ruang kerja hakim. Tanpa rasa risih, mereka secara terbuka membanggakan diri sebagai pihak yang mengatur strategi, menyediakan pengacara bagi lawan, hingga memiliki jaringan intervensi di mana-mana. Mereka bahkan dengan arogan menunjuk berkas perkara mana saja di pengadilan yang sedang mereka "atensi"—dan salah satunya adalah perkara Ibu Indrawati.

Dari rangkaian karut-marut ini, menjadi sangat benderang bahwa situasi yang dihadapi klien kami bukanlah sengketa perdata biasa. Upaya tekanan tidak berhenti di ruang sidang; pihak lawan kembali menebar teror dengan melaporkan Ibu Indrawati atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat—sebuah modus klasik kriminalisasi untuk meruntuhkan warga yang mempertahankan hak konstitusionalnya.

Menghadapi dugaan gurita mafia ini, BPN Badung praktis telah kehilangan integritasnya. Mereka tidak lagi bertindak sebagai lembaga pertanahan yang netral dan objektif, melainkan menjelma menjadi "juru bicara" dan ujung tombak yang sangat agresif demi memuluskan syahwat pemodal melawan keadilan rakyat.

Taktik Perlawanan: Tiga Front Sekaligus
Tidak tinggal diam menghadapi gempuran sindikat ini, langkah perlawanan tegas langsung dieksekusi melalui tiga lini sekaligus:
 * Gugatan PTUN: Membedah tuntas cacat formil dan materiil atas produk BPN Badung yang menerbitkan sertifikat ganda di atas tanah sengketa.
 * Intervensi Ahli Waris: Menutup celah formil (plurium litis consortium) dalam perkara perdata dengan melibatkan seluruh ahli waris dari suami Ibu Indrawati agar kekuatan hukum pembelaan menjadi utuh dan tidak terpatahkan.
 * Pengaduan Pidana: Membabat akar kejahatan melalui laporan resmi dugaan pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu untuk menjerat pihak-pihak yang bermain di balik layar.
Hingga saat ini, seluruh lini pertempuran hukum tersebut masih terus berproses, menguji nyali dan integritas para oknum yang bermain di balik layar demi menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Oleh Kuasa Hukum Indrawati : I Made Somya Putra SH MH

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sebanyak 16 Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh