Klungkung, Senin, 7 September 2026 — Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program PAMAKU (Pelayanan, Pengamanan Kegiatan Masyarakat Klungkung), Bhabinkamtibmas Desa Kamasan bersama Perbekel Desa Kamasan, Sekdes Desa Kamasan, KBD Kacangdawa dan Babinsa menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah usaha tahu dan tempe ke aliran sungai di wilayah Banjar Siku, Desa Kamasan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai. Petugas mendatangi lokasi usaha tahu dan tempe milik Ahmad Koirul Umam, 29 tahun, pekerjaan pedagang, yang beralamat di Desa Cupel, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar pemilik usaha tidak lagi membuang limbah hasil proses pembuatan tahu dan tempe secara langsung ke sungai. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan pencemaran lingkungan, mengingat aliran sungai tersebut masih dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan mandi dan mencuci.
Petugas juga mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat penampungan atau septic tank/instalasi pengolahan limbah yang sesuai, sehingga limbah tidak mencemari aliran sungai dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Pemilik usaha menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk segera menindaklanjuti dengan membuat penampungan limbah agar tidak kembali dibuang langsung ke sungai.
Kegiatan PAMAKU berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Polsek Klungkung berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat, menindaklanjuti setiap pengaduan serta mendorong penyelesaian permasalahan secara humanis dan bersama-sama menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Babinsa Koramil Nusa Penida Salurkan Dana Pendidikan Dari Komunitas Satu Hati Bali