BULELENG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng menghadirkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangkaian kegiatan Buleleng Festival 2026 yang berlangsung pada 19–23 Agustus 2026.
Layanan konsultasi KI tersebut menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Bali dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui booth layanan KI, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai jenis Kekayaan Intelektual, mulai dari merek, hak cipta, desain industri, hingga Indikasi Geografis (IG). Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng untuk semakin sadar akan pentingnya melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Menariknya, booth Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA Kabupaten Buleleng turut menghadirkan informasi mengenai Indikasi Geografis Batu Pulaki Banyupoh Buleleng, salah satu produk unggulan daerah yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis pada 12 Februari 2026.
Kehadiran Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dalam booth tersebut menjadi bentuk edukasi sekaligus promosi bahwa potensi khas daerah dapat memperoleh pelindungan hukum melalui sistem Kekayaan Intelektual. Pelindungan IG juga memberikan nilai tambah terhadap produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.
Kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dan BRIDA Kabupaten Buleleng dalam Buleleng Festival 2026 diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendorong ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Selain memberikan layanan konsultasi, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkenalkan potensi KI Buleleng kepada masyarakat luas serta mendorong semakin banyak produk unggulan daerah yang mendapatkan perlindungan hukum.
Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Bali melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dengan pelindungan KI yang semakin kuat, potensi lokal diharapkan mampu berkembang, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Pemdes Pesinggahan Gulirkan Program PMT