DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali memfasilitasi harmonisasi tiga rancangan produk hukum daerah secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (9/7). Rancangan yang dibahas meliputi dua Rancangan Peraturan Bupati Buleleng serta satu Rancangan Peraturan Gubernur Bali yang bertujuan memperkuat kualitas regulasi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki keselarasan norma, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pemanfaatan Ruang serta Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa kedua rancangan tersebut disusun sebagai upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus menyesuaikan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan regulasi nasional serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali memberikan berbagai masukan berupa penyempurnaan teknik penyusunan, redaksional, dasar hukum, hingga pencermatan terhadap mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda progresif. Selain itu, dilakukan pula perbaikan pengacuan pasal pada rancangan perubahan Peraturan Bupati agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama yang menggantikan regulasi sebelumnya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tim harmonisasi juga memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap dasar hukum, teknik penyusunan, serta rumusan norma agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif. "Harmonisasi tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan redaksi, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Mustiqo.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah pemrakarsa bersama Biro Hukum dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyepakati berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah. Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Bali.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Jaga Kondusifitas Situasi Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Klungkung Laksanakan Patroli Malam Hari