2026-06-25 16:53:27

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kanwil Kemenkum Bali Pacu Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih

Lingkungan Oleh: Putra



DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Teknis Layanan Permohonan Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertempat di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali, Kamis (25/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, bersama perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali serta Kabupaten Gianyar. Turut hadir pula jajaran Dinas Koperasi dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, dan Gianyar, serta para Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut

Pendaftaran merek kolektif menjadi instrumen vital bagi koperasi dalam melindungi identitas komersial produk unggulan desa agar memiliki payung hukum yang kuat. Melalui kepastian hukum ini, kelompok usaha masyarakat desa dapat meningkatkan nilai saing produk mereka secara mandiri dan inklusif di pasar luas.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Isya Nalapraja, disampaikan bahwa program perlindungan merek kolektif ini merupakan langkah berkelanjutan yang sangat krusial setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pendirian KDMP oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Saat ini, sinergi stakeholders di Bali telah berhasil mencatatkan 27 permohonan merek kolektif KDMP. Untuk mengedukasi dan meringankan beban masyarakat, Kakanwil mengumumkan bahwa segenap biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengajuan permohonan merek kolektif ini akan sepenuhnya dibantu dan difasilitasi oleh BRIDA yang bertindak sebagai Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Bali.

"Legalitas badan hukum koperasi yang telah dikantongi harus disempurnakan dengan pelindungan identitas komersialnya melalui pendaftaran merek kolektif. Dengan demikian, produk-produk unggulan desa memiliki payung hukum yang kuat dan nilai saing yang tinggi di pasar," ujar Isya menyampaikan pesan tertulis Kakanwil.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Kerja Permohonan Merek Kolektif, Mariyati dalam paparannya menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif sangat krusial bagi KDMP untuk mendapatkan pelindungan hukum berbasis sistem First to File, menjaga standar mutu produk bersama, dan menaikkan nilai ekonomi lokal berkaca dari kesuksesan merek kolektif "LUPBA" yang mampu mendongkraf nilai jual hingga 350%.

Berdasarkan data DJKI per 16 April 2026, antusiasme program ini sangat tinggi di mana target nasional periode 2025–2026 telah terlampaui dengan capaian 496 permohonan dari target awal 245, termasuk beberapa koperasi di Bali seperti KDMP Renon, Tegal Harum, dan Sanur Kauh yang telah resmi mengajukan permohonan pada kelas 35 untuk bisnis gerai ritel.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan permohonan pendaftaran merek kolektif KDMP yang belum terdaftar di wilayah Gianyar, Badung, Denpasar, dan Tabanan dapat segera diajukan tanpa hambatan administratif. Manfaat ke depannya, langkah nyata ini diharapkan mampu mempercepat penguatan tata kelola administrasi serta memajukan ekosistem ekonomi kerakyatan berbasis pelindungan kekayaan intelektual yang kokoh di Provinsi Bali.



Baca Artikel Menarik Lainnya : Gelar Latihan PBB, Pasiops Kodim Klungkung Tingkatkan Disiplin Dan Etos Kerja