2026-05-16 04:55:52

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

Lingkungan Oleh: Putra



Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus  memperkuat  upaya  pelindungan  hak  cipta  di  ranah  digital  melalui  penanganan  situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.  

Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs. Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting  atau  hak  siar,  serta  28  situs  lain  yang  berkaitan  dengan  berbagai  bentuk pelanggaran hak cipta.

Upaya  penegakan  hukum  tersebut  terus  berlanjut  pada  tahun  2026.  Hingga  11  Mei  2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs. Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.  

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat diwawancara secara daring pada 13 Mei 2026 menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat  tingginya  dampak  pembajakan  terhadap  industri  kreatif  nasional.  Menurutnya, penutupan  situs  bajakan  merupakan  langkah  konkret  negara  dalam  menciptakan  ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif. 

“Pembajakan  digital  tidak  hanya  merugikan  pencipta  dan  pemegang  hak  cipta,  tetapi  juga menghambat  pertumbuhan  ekonomi  kreatif  nasional.  Bapak  Menteri  Hukum  Supratman Andi Agtas  selalu  menyampaikan  bahwa  Indonesia  harus  fokus  membangun  ekonomi  melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah.  

Sementara  itu  pada  kesempatan  berbeda,  Direktur  Penegakan  Hukum  Arie  Ardian  Rishadi menjelaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah  diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Menurutnya,  setiap  laporan diproses  melalui  tahapan  penerimaan  laporan,  verifikasi,  rekomendasi  penutupan,  hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.  

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.  

Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat (3)  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2014  tentang  Hak  Cipta,  Peraturan  Bersama  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.  

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan  pembajakan  digital  dengan  melaporkan  situs  yang  memuat  konten  bajakan. Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat, diharapkan  pelindungan  hak  cipta  di  ruang  digital  dapat  semakin  optimal  dan  mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional

Baca Artikel Menarik Lainnya : Temu Silahturahmi, Danramil Banjarangkan Sambangi Kantor Camat