DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, memimpin langsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Pada pelantikan kali ini, terdapat penambahan sebanyak 51 orang notaris yang terdiri dari 49 orang notaris baru dan 2 orang notaris pindahan. Berdasarkan data per Februari 2026, jumlah notaris aktif di Provinsi Bali kini mencapai 1.050 orang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Hal ini dinilai mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi notaris yang berwenang membuat akta otentik tersebut.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa notaris diangkat sebagai pejabat umum untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata, dan bukan untuk kepentingan pribadinya. Pekerjaan profesi ini dinilai bukanlah pekerjaan biasa, melainkan panggilan untuk mengabdi kepada kemanusiaan secara profesional sambil menjaga martabat jabatannya.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, para notaris diwajibkan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait. Para notaris diimbau agar tidak melakukan tindakan di luar kewenangan yang berisiko menimbulkan masalah hukum, mengingat kinerja mereka juga diawasi oleh masyarakat yang semakin cerdas.
Selain mematuhi kode etik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga berharap agar para notaris terus beradaptasi dengan era digitalisasi. Pemanfaatan teknologi digital ini diharapkan tidak hanya untuk efektivitas kerja, tetapi juga memberi manfaat besar dan penghematan waktu bagi masyarakat luas serta pelaku usaha.
Setelah resmi dilantik, para notaris diwajibkan untuk segera melaporkan pelantikannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. Mereka juga diharuskan melakukan aktivasi akun agar sistem daring terkait layanan jasa hukum umum kenotariatan, khususnya aplikasi go-aml, dapat segera diakses.
Hal penting lain yang disoroti adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah. Satgas ini dibentuk guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan hukum.
Terkait hal ini, notaris memegang peran krusial. Notaris harus memastikan akta otentik fidusia terdaftar dan PNBP dilunasi, guna menjamin kepastian dan transparansi yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur.
Sebagai penutup, Kepala Kanwil memohon kepada Ikatan Notaris Indonesia tingkat Provinsi dan Daerah serta Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk secara aktif memonitor dan memberikan arahan kepada anggotanya agar tidak ada lagi notaris yang tersandung masalah hukum. Eem Nurmanah juga menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berharap para notaris yang baru dilantik dapat melayani masyarakat dengan prima dan menjaga marwah jabatan.
Baca Artikel Menarik Lainnya : PERMUDAH LAYANAN, BAPAS KARANGASEM LUNCURKAN PROGRAM E- SOP