Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelajar. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kanwil Kemenkum Bali sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi Hak Paten dan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 2 Denpasar.
Kegiatan bertajuk VYOOMA Patent Insight: Hak Paten dan Pelindungan Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan pada Senin (23/02/2026), bertempat di SMA Negeri 2 Denpasar, dan diikuti oleh siswa Ekstrakurikuler Student Company beserta para guru pendamping.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir memberikan pemaparan sekaligus pendampingan terkait hak paten perusahaan dan pelindungan KI, sebagai upaya mendorong kesadaran hukum sejak dini, khususnya bagi pelajar yang aktif dalam kegiatan inovasi dan kewirausahaan.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Sambutan disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Made Yuda Yudistira, yang menekankan pentingnya pemahaman KI sebagai bagian dari pelindungan atas ide dan inovasi generasi muda. Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala SMA Negeri 2 Denpasar.
Dalam pemaparannya, Made Yuda Yudistira menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki nilai manfaat. Ia menegaskan bahwa dalam satu produk dapat melekat lebih dari satu jenis KI, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Materi difokuskan pada Hak Cipta dan Paten, termasuk masa pelindungan hak cipta yang berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia, serta urgensi paten dalam melindungi invensi teknologi, baik yang bersifat sederhana maupun kompleks.
Pada sesi diskusi, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Ekayani menyampaikan bahwa pelajar memiliki keterkaitan erat dengan KI, terutama dalam penciptaan karya kreatif seperti lagu, video, dan lukisan, serta inovasi berbasis penelitian yang berpotensi untuk dipatenkan.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Amelia Dwinda Gusanti menanggapi pertanyaan siswa terkait pencatatan karya dengan menjelaskan bahwa pencatatan dan pendaftaran KI bertujuan memberikan pelindungan hukum kepada pencipta, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para siswa. Seminar ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Bali serta sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap sinergi edukasi Kekayaan Intelektual dengan dunia pendidikan dapat terus berlanjut guna menumbuhkan generasi muda yang sadar hukum dan inovatif.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Babinsa Kusamba Atensi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilukada Serentak Tahun 2024