Nusa Penida – Respons cepat dan kerja profesional kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Nusa Penida melalui Team Jalak Nusa dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/2/2026). Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Ida Bagus Ketut Arsa bersama personel Jalak Nusa . Berbekal laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi pengepul rongsokan serta menggali keterangan dari para saksi. Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di Banjar Sampalan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian, antara lain tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, satu shock Vespa, satu kerangka motor Honda Astrea beserta mesin, serta 18 alat sparepart motor yang masih terbungkus.
Terduga pelaku diketahui berinisial I.P.M.D (18), warga Banjar geria Desa Batununggul, yang saat ini belum bekerja. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Nusa Penida guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Penida.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Raih Peringkat 2 Besar, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan V Tahun 2023 Resmi di Tutup