Bangli_Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pelayanan publik dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (5/1/2026).
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Danu Arta.
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menjelaskan bahwa Ranperda Penataan Pasar dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ritel modern yang dapat mematikan pasar rakyat. "Pasar rakyat adalah pilar ekonomi masyarakat kecil. Perda ini hadir untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat, menjamin kepastian hukum, dan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan kearifan lokal serta tata ruang wilayah," ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda Perumda Air Minumperda Air Minum Tirta Danu Arta difokuskan pada manajemen SDM, termasuk penyesuaian modal dan penetapan batas usia pensiun pegawai menjadi 56 tahun.
Dukungan penuh dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangli membuat kedua Ranperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut. "Kami sependapat bahwa pasar rakyat harus diproteksi melalui peningkatan sarana prasarana dan kemitraan wajib antara toko swalayan dengan usaha kecil," tegas Wakil Bupati I Wayan Diar.
Rapat Paripurna ini menjadi titik awal bagi Pansus DPRD untuk membedah lebih dalam materi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang berdampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Bangli.
Baca Artikel Menarik Lainnya : Pimpin Upacara 17 An, Letkol Armen Sampaikan Jati Diri TNI Tidak Berubah