Karangasem – Hari Ketiga Operasi Patuh Lempuyang 2020, Polres Karangasem tindak 38 pelanggar di Dsn. Sampih, Kec. Abang, Kab. Karangasem Adapun hasil giat penindakan berupa tilang dengan rincian jenis pelanggaran SIM : 17, STNK : 7, Helm : 9, Kir. : 2, Kap : 2 dan Lebih muat : 1. Barang bukti yang disita berupa SIM : 7, STNK : 27 dan R2 : 4, hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Debi Wiharjayadi, S.I.K., Sabtu (25/7/2020).
Kasat Lantas menuturkan Operasi patuh lempuyang ini di gelar untuk menekan angka Pelanggaran dan Kecelakaan khususnya di wilayah Hukum Polres Karangasem dalam operasi ini Satuan Lalu Lintas bersinergi dengan fungsi terkait laiinnya diantaranya fungsi Sabhara, Intel dan Anggota Sie Peropam sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan tugas operasi.
“Dari pelaksanaan operasi hari ini kami menindak 38 pelanggar,”ujarnya
Kasat Lantas menambahkan pelaksanaan Operasi ini mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dengan memberikan pembinaan dan penyluhan melalui kegiatan patroli dialogis kepada pengendara namun tidak mengesampingkan tindakan Represif atau penegakan hukum.
“Tilang kami berikan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun menyebabkan vatalitas kecelakaan diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus lalulintas dan pengendara dibawah umur,”tandasnya. (and/nic)
Baca Artikel Menarik Lainnya : Jelang Kunjungan Kerja Ibu Negara, Polsek Kuta Selatan Gelar Blue Light Patrol hingga Pagi.